PemerintahanPendidikan

Disdik Kabupaten Bekasi Perkuat Transparansi SPMB 2026 Lewat Roadshow 23 Kecamatan

ANATOMIRAKYAT.COM, KABUPATEN BEKASI — Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menggelar roadshow sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada 4–11 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung di 23 kecamatan secara bertahap guna memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan dan sesuai aturan.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto, S.T., menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan sistem pembagian tim yang disebar ke seluruh wilayah.

“Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dengan sistem pembagian tim. Sebanyak 23 kecamatan akan mengikuti kegiatan ini, dengan pelaksanaan dua kecamatan setiap harinya,” ujar Pranoto saat kegiatan di SDN 01 Sukaraya, Senin (4/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi utama disampaikan, termasuk refleksi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 serta persiapan MCSP tahun 2026. Materi ini difokuskan pada upaya pencegahan praktik pungutan liar dan korupsi dalam proses penerimaan siswa baru.

“Materi MCSP KPK menjadi salah satu fokus, khususnya terkait pencegahan pungutan liar dan praktik titip-menitip, sehingga pelaksanaan SPMB terhindar dari praktik korupsi,” katanya.

Selain itu, peserta sosialisasi juga mendapatkan informasi mengenai rekomendasi daya tampung sekolah berdasarkan hasil verifikasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan agar penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas masing-masing sekolah.

“Penerimaan siswa harus disesuaikan dengan daya tampung yang telah diverifikasi. Sekolah tidak diperkenankan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, petunjuk teknis (juknis) SPMB turut dijelaskan secara rinci, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi kendala dalam proses pendaftaran.

“Petunjuk teknis terkait persyaratan disampaikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada alasan yang menyebabkan anak tidak dapat mengakses pendidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *