Disdukcapil Kabupaten Bekasi Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan Jelang Pilkades
ANATOMIRAKYAT.COM, Kabupaten Bekasi — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan guna memastikan keakuratan daftar pemilih serta terpenuhinya hak konstitusional warga.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, menegaskan bahwa validasi data menjadi kebutuhan mendesak seiring rencana pelaksanaan Pilkades yang akan digelar secara digital di sejumlah desa.
“Oleh karena itu pada kesempatan yang kami sampaikan, bahwa kita butuh adanya validasi data terkait dengan kependudukan apalagi nanti kita akan melaksanakan pemilihan kepala desa,” ujar Carwinda.
Ia menjelaskan, data kependudukan yang akurat menjadi fondasi utama dalam berbagai layanan publik, termasuk penyusunan daftar pemilih tetap. Masyarakat pun diminta proaktif memperbarui Kartu Keluarga (KK) apabila terjadi perubahan data seperti kelahiran, pernikahan, maupun kematian.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada warga usia pemilih pemula. Carwinda mengingatkan orang tua yang memiliki anak berusia 16 hingga 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik agar tidak kehilangan hak pilih.
“Jadi kami mohon bapak ibu yang memiliki anak usia 16 atau 17 tahun ke atas untuk segera melakukan perekaman e-KTP,” tegasnya.
Dalam upaya mempercepat perekaman data, Disdukcapil Kabupaten Bekasi menghadirkan inovasi “Kampus 17” yang menyasar pelajar agar dapat melakukan perekaman KTP elektronik tepat waktu. Tidak hanya itu, layanan jemput bola administrasi kependudukan (Adminduk) juga terus digencarkan hingga ke tingkat desa dan dusun di 23 kecamatan.
Carwinda turut mendorong aparatur pemerintah untuk menjadi teladan dalam tertib administrasi kependudukan. Menurutnya, peran aktif aparatur dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga seluruh proses administrasi maupun pelaksanaan Pilkades berjalan tertib dan akurat.
“Saya minta bapak ibu sekalian menjadi contoh bagi masyarakat untuk memperbaiki data kependudukan, karena data yang kita miliki menjadi dasar dalam berbagai urusan kependudukan,” pungkasnya.
Sementara itu, di kesempatan berbeda, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, S.H, menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh dalam penerapan sistem digital pada Pilkades. Ia menilai digitalisasi merupakan langkah progresif, namun harus didukung kesiapan yang matang.
“Digitalisasi Pilkades adalah langkah maju, tetapi seluruh perangkat pendukungnya harus benar-benar siap, mulai dari regulasi, infrastruktur, hingga kesiapan sumber daya manusia,” ungkap Jiovanno.
Menurutnya, keberhasilan Pilkades digital bergantung pada sinergi lintas perangkat daerah, termasuk kesiapan regulasi, infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem, hingga mekanisme teknis pelaksanaan.
“Seluruh perangkat daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkades Digital, bukan hanya itu kita juga perlu mempersiapkan langkah mitigasi terhadap potensi kendala teknis di lapangan untuk mencegah hal hal yang tidak diperlukan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek krusial lain seperti kesiapan server, jaringan internet, perlindungan data pemilih, serta sistem pengawasan yang memadai.
“Keamanan data pemilih tidak boleh juga diabaikan, Sistem harus teruji dan memiliki standar pengamanan yang jelas agar masyarakat percaya terhadap hasilnya,” pungkasnya.
Diketahui, masa jabatan kepala desa di 154 desa di Kabupaten Bekasi akan berakhir pada 28 September 2026. Penerapan sistem e-voting dalam Pilkades mendatang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas, sekaligus meminimalisasi potensi kecurangan serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas hasil pemungutan suara.

