Lindungi Siswa dari Kondisi Udara, Disdik Kabupaten Bekasi Atur Penggunaan Masker di Sekolah
ANATOMIRAKYAT.COM, KABUPATEN BEKASI – Aktivitas belajar mengajar di Kabupaten Bekasi tetap berjalan dengan sejumlah penyesuaian untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menerbitkan panduan perlindungan siswa sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi lingkungan yang dapat memengaruhi aktivitas mereka di sekolah.
Melalui panduan tersebut, peserta didik diwajibkan menggunakan masker ketika berada di luar ruang kelas. Ketentuan ini berlaku saat siswa berada di area terbuka maupun ketika melakukan perjalanan menuju dan dari sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menjelaskan panduan tersebut diterbitkan agar proses pendidikan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan siswa.
“Panduan ini menjadi langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dalam menjalankan aktivitasnya di lingkungan sekolah,” ujar Imam.
Panduan perlindungan itu dituangkan melalui surat bernomor 400.9.10.1/8817/Disdik/IX/2026 yang diterbitkan pada 6 September 2026.
Ketentuan tersebut ditujukan kepada koordinator pendidikan di 23 kecamatan, pengawas sekolah, operator sekolah, kepala SPNF SKB, penyelenggara PKBM, KB, SPS, TPA, serta seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Bekasi.
Imam meminta setiap satuan pendidikan menerapkan panduan tersebut secara konsisten sembari menyesuaikan kegiatan sekolah dengan kondisi di lapangan.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan panduan ini dengan baik dan menyesuaikan kegiatan sekolah dengan kondisi yang ada,” katanya.
Masker Dilepas di Kelas, Dipakai Kembali Saat Keluar
Aturan penggunaan masker disesuaikan dengan lokasi aktivitas siswa. Ketika berada di dalam kelas, masker dapat dilepas apabila kondisi ventilasi udara cukup baik dan kebersihan ruang kelas tetap terjaga.
Sebaliknya, saat siswa keluar dari ruang kelas, penggunaan masker kembali diwajibkan.
“Peserta didik diinstruksikan menggunakan masker saat berada di luar kelas. Masker boleh dilepas ketika berada di dalam kelas, selama ventilasi udara terjaga dengan baik dan kebersihan kelas tetap diperhatikan,” jelas Imam.
Ketentuan tersebut mencakup berbagai area di lingkungan sekolah, mulai dari lapangan, toilet, kantin hingga ruang terbuka lainnya.
“Ketika keluar kelas, misalnya ke lapangan, toilet, kantin, atau area terbuka, masker harus kembali digunakan,” ujarnya.
Ekstrakurikuler di Ruang Terbuka Sementara Dibatasi
Perlindungan terhadap siswa juga diterapkan melalui penyesuaian kegiatan ekstrakurikuler. Disdik Kabupaten Bekasi meminta sekolah membatasi atau menunda sementara kegiatan yang bersifat kinestetik dan dilakukan di luar ruangan.
Sejumlah kegiatan seperti sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, dan seni bela diri menjadi aktivitas yang perlu dibatasi hingga kondisi kualitas udara kembali membaik.
“Kegiatan seperti sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, dan seni bela diri yang dilakukan di luar ruangan untuk sementara dibatasi atau ditunda sampai kondisi kualitas udara membaik,” kata Imam.
Selain membatasi aktivitas luar ruangan, sekolah juga diminta memperkuat kebiasaan hidup bersih dan sehat. Salah satunya dengan membiasakan siswa mencuci tangan menggunakan sabun setelah melakukan aktivitas.
Orang tua pun diharapkan ikut mendukung penerapan panduan tersebut dengan menyediakan masker cadangan bagi anak-anak mereka.
“Kami juga mengimbau sekolah untuk terus mendorong kebiasaan mencuci tangan dengan sabun. Orang tua juga diharapkan menyediakan masker cadangan bagi anak-anaknya,” tutur Imam.
Pengawasan Dilakukan Secara Berkala
Agar ketentuan berjalan efektif, kepala sekolah diminta memastikan seluruh panduan diterapkan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing.
Guru dan tenaga kependidikan juga memiliki peran dalam memberikan contoh sekaligus mengingatkan peserta didik untuk mematuhi ketentuan tersebut.
“Peran kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas, dan orang tua sangat penting agar langkah perlindungan ini dapat berjalan secara optimal,” katanya.
Sementara itu, pengawas pembina sekolah akan melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi secara rutin terhadap pelaksanaan panduan di sekolah yang menjadi wilayah pengawasannya.
Disdik Kabupaten Bekasi juga akan terus memonitor perkembangan kondisi di lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPBD Kabupaten Bekasi.
“Dinas Pendidikan akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPBD Kabupaten Bekasi. Jika terdapat perkembangan atau penyesuaian kebijakan, akan kami komunikasikan kembali,” pungkas Imam.

