Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Hadirkan Layanan Berobat Gratis Berbasis KTP
ANATOMIRAKYAT.COM, KABUPATEN BEKASI — Masyarakat Kabupaten Bekasi kini dapat menikmati layanan pengobatan gratis di seluruh Puskesmas hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), meskipun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menjadi solusi sementara di tengah belum tercapainya status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang memungkinkan layanan serupa hingga ke rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui peraturan daerah yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah diwajibkan memberikan pelayanan kepada warga cukup dengan identitas kependudukan.
“Warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir. Selama memiliki KTP Kabupaten Bekasi, mereka bisa mendapatkan perawatan medis secara gratis di seluruh Puskesmas wilayah kita,” ujar Arief.
Program ini dirancang untuk meningkatkan akses layanan kesehatan dasar, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan awal secara cepat dan tanpa hambatan administratif. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan angka keterlambatan penanganan penyakit akibat kendala biaya maupun kepesertaan jaminan kesehatan.
Namun demikian, Arief mengakui bahwa layanan gratis berbasis KTP saat ini masih terbatas di tingkat Puskesmas. Untuk mendapatkan layanan lanjutan atau rujukan ke rumah sakit, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih harus memenuhi persyaratan untuk mencapai status UHC Prioritas.
“Secara angka kepesertaan kami sudah melampaui syarat. Kendala saat ini adalah tingkat keaktifan yang terhambat karena adanya tunggakan iuran. Pemerintah daerah tengah memproses pelunasan tersebut agar ke depannya layanan gratis ini bisa tembus hingga ke tingkat rumah sakit,” jelasnya.
Berdasarkan data terbaru, Kabupaten Bekasi saat ini berada dalam kategori UHC Madya. Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 99,62%, namun tingkat keaktifan peserta baru berada di angka 81,37%. Untuk mencapai status UHC Prioritas, tingkat keaktifan minimal harus menyentuh angka 95%.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan dasar secara merata, sembari menunggu optimalisasi sistem jaminan kesehatan yang lebih komprehensif di masa mendatang.

